Nama Kitab :Fathul Qorib Al mujib
Pengarang :Syekh Muhammad Bin
Qosim Alghazi
Dikarang Pada
Tahun :918 H/1512 M
Madzhab :Asy Syafi`i
Cover : Biru
Jumlah Bab :16
Jumlah Fasal :120
Jumlah Halaman :127
Harga :Rp
28.000,00
Kitab Fathul Qorib Al
Mujib atau yang lebih sering dikenal dengan kitab Fathul Qorib. Merupakan salah
satu kitab yang sering dikaji di berbagai pondok pesantren. Dan sudah sangat
populer dikalangan santri.
Kitab Fathul Qorib
sendiri merupakan kitab yang mengkaji tentang ilmu fiqih. Maka dari itu ,kitab
ini merupakan salah satu kitab yang wajib dikaji di pondok pesnatren Tanbihul
Ghifiln. Karena, ilmu fiqih dalam kitab Ta`limul muta`alim disebut sebagai “Sebai-
baiknya pemimpin paling utama perisai yang meilndung dari mara bahaya”. Ilmu
fiqih juga merupakan ilmu yang sangat penting. Ia menyangkut tingkah laku atau
perbuatan tiap orang yang sudah memiliki tanggung jawab.
Kitab ini dikarang
oleh Syekh Muhammad Bin Qosim Alghazi yang lahir di Gaza Palestina pada tahun
859 H dan wafat pda tahun 918 H. Kitab ini sudah disusun oleh pengarang menjadi
sangat ringkas serta sistematis dan merupakan penjelsan dari kitab yang
dikarang oleh Qodhi Abu Syuja`,yaitu kitab matan Taqrib yang dikarang pada
tahun 485 H.
Pada naskah yang ditulis oleh
Abu Syuja` terkadang dinamai dengan At Taqrib dan terkadang pula dinamai dengan
Ghayatul Ikhtisar. Oleh karena itu Al ghazi memberikan nama kitab Fathul Qorib
ini menjadi dua nama yaitu Fathul Qorib
Almujib Fi Syahri Al Fadzi At taqrib dan Qaul Al Mukhtar Fi Syahri Ghayatul
Ikhtisar. Terdiri dari 16 bab dan dijabarkan menjadi 120 fasal. Yang mencakup
mulai dari toharah, solat, zakat, pusa, jual beli, sampai masalah perbudakan
yang ada di zaman dulu dan dasar-dasar ilmu fiqih lannya.
Penggunaan kitab ini dijadikan
sebagi sumber utama dan juga pegangan wajib untuk kalangan santri ataupun
lembaga-lembaga pendidikan islam yang menggunakan metode salaf seperti Madrasah
Diniyah dan lainnya. Karena kitabnya disusun dengan ringkas dan mudah dipahami
kitab ini dijadikan sebagai salah satu rujukan ketika ada masalah tentang
fiqih.