Nama Kitab : Fathul Qorib Al Mujib
Pengarang : Syekh Muhammad Bin Qosim Alghazi
Dikarang Pada Tahun : 918 H/1512 M
Madzhab : Asy Syafi`i
Cover : Biru
Jumlah Bab : 16
Jumlah Fasal : 120
Jumlah Halaman : 127
Harga : Rp 28.000,00
Kitab
Fathul Qorib Al Mujib atau yang lebih sering dikenal dengan kitab Fathul
Qorib. Merupakan salah satu kitab yang sering dikaji di berbagai pondok
pesantren. Dan sudah sangat populer dikalangan santri.
Kitab
Fathul Qorib sendiri merupakan kitab yang mengkaji tentang ilmu fiqih. Maka
dari itu ,kitab ini merupakan salah satu kitab yang wajib dikaji di pondok
pesnatren Tanbihul Ghifiln. Karena, ilmu fiqih dalam kitab Ta`limul Muta`alim disebut
sebagai “Sebaik-baiknya
pemimpin paling utama perisai yang meilndung dari mara bahaya”. Ilmu fiqih juga
merupakan ilmu yang sangat penting. Ia menyangkut tingkah laku atau perbuatan
tiap orang yang sudah memiliki tanggung jawab.
Kitab
ini dikarang oleh Syekh Muhammad Bin Qosim Alghazi yang lahir di Gaza Palestina
pada tahun 859 H dan wafat pda tahun 918 H. Kitab ini sudah disusun oleh pengarang
menjadi sangat ringkas serta sistematis dan merupakan penjelasan dari kitab
yang dikarang oleh Qodhi Abu Syuja`, yaitu kitab matan Taqrib yang dikarang pada
tahun 485 H.
Pada
naskah yang ditulis oleh Abu Syuja` terkadang dinamai dengan At-Taqrib dan
terkadang pula dinamai dengan Ghayatul Ikhtisar. Oleh karena itu Al ghazi
memberikan nama kitab Fathul Qorib ini menjadi dua nama yaitu Fathul Qorib Almujib
Fi Syahri Al Fadzi At taqrib dan Qaul Al Mukhtar Fi Syahri Ghayatul
Ikhtisar. Terdiri dari 16 bab dan dijabarkan menjadi 120 fasal. Yang
mencakup mulai dari toharah, solat, zakat, puasa, jual beli,
sampai masalah perbudakan yang ada di zaman dulu dan dasar-dasar ilmu fiqih lainnya.
Penggunaan
kitab ini dijadikan sebagi sumber utama dan juga pegangan wajib untuk kalangan
santri ataupun lembaga-lembaga pendidikan Islam yang
menggunakan metode salaf seperti Madrasah Diniyyah dan
lainnya. Karena kitabnya disusun dengan ringkas dan mudah dipahami kitab ini dijadikan sebagai salah satu rujukan ketika ada masalah tentang
fiqih.
Sip
BalasHapusMasuk gus
BalasHapus