Join Group Whatsapp Member

Resensi Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid

admin
0

 


Judul Kitab                  Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid

Pengarang                   : Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd

Penerbit                       : DKI Bairut

Tahun cetak                : 2017

Jumlah Halaman         : 864 halaman

           

Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd (1126-1198) atau dikenal dengan nama Ibnu Rusyd ini merupakan seorang filsuf dari Andalusia yang menulis dalam berbagai  bidang disiplin ilmu, seperti filsafat, akidah, kedokteran, astronomi, fisika, fikih, dan linguistik. Ibnu Rusyd lahir di Kordoba dari keluarga yang melahirkan hakim-hakim terkenal, kakeknya adalah qadhi al-qudhat (hakim kepala) dan ahli hukum terkenal di kota itu.

Bidayah al-Muqtashid wa an-Nihayah al-Muqtashid (Dasar Mujtahid dan Tujuan Orang yang Sederhana) yang dikarang oleh Ibnu Rusyd ini, membahas tentang berbagai masalah fiqih yang terjadi atau perdebatan tentang ijma' (kesepakatan) para ulama pada saat itu. Syaikh Ibnu Rusyd menulis kitab tersebut pada tahun 1188 M. ketika menjabat Hakim Agung di Cordova, di usia 62 tahun.

Ibnu Rusyd mengarang kitab Bidayatul Mujtahid dengan netral tanpa menghakimi pendapat imam madzhab yang lain. Padahal, beliau adalah pengikut mazhab Maliki. Seluruh pemikiran dianalisis dan disampaikan secara teliti dan seimbang.

Kitab ini tersusun atas 2 jilid dan 71 pembahasan. Dimulai dari kitab thaharah (Bab Bersuci) dan diakhiri dengan topik kitab al-Aqdhiyah (Bab Keputusan Hukum). Setiap bab meliputi beberapa sub-bab dan fashal tersendiri. Jilid pertama terdiri dari 367 halaman, dan jilid 2 terdiri dari 374 halaman.

Menurut Ibnu Rusyd, berbedaan pendapat adalah hal yang wajar, bahkan tidak bisa dihindarkan. Walaupun hukum Islam semuanya sama berdasarkan Alqur’an dan Assunnah, selalu saja ada hal-hal yang menciptakan perbedaan. Tujuan Ibnu Rusyd menulis kitab ini diterangkan dalam muqodimah, yaitu untuk memperkuat hafalan terhadap berbagai masalah hukum yang disepakati dan diperdebatkan beserta dalilnya, dan memberikan poin terhadap perbedaannya sesuai dengan kaidah ushul fikih dan fikih, sehingga membantu para mujtahid mencari hukum terhadap masalah yang tidak diungkapkan dalamm syariat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)