Judul Kitab : Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid
Pengarang : Abu
Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd
Penerbit : DKI Bairut
Tahun cetak : 2017
Jumlah Halaman : 864 halaman
Abu
Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd (1126-1198) atau dikenal
dengan nama Ibnu Rusyd ini merupakan seorang filsuf dari Andalusia yang menulis
dalam berbagai bidang disiplin ilmu, seperti
filsafat, akidah, kedokteran, astronomi, fisika, fikih, dan linguistik. Ibnu Rusyd lahir di Kordoba dari keluarga
yang melahirkan hakim-hakim terkenal, kakeknya adalah qadhi al-qudhat
(hakim kepala) dan ahli hukum terkenal di kota itu.
Bidayah
al-Muqtashid wa an-Nihayah al-Muqtashid (Dasar Mujtahid dan Tujuan Orang yang
Sederhana) yang dikarang oleh Ibnu Rusyd ini, membahas tentang berbagai masalah
fiqih yang terjadi atau perdebatan tentang ijma' (kesepakatan) para ulama pada
saat itu. Syaikh Ibnu Rusyd menulis kitab tersebut pada tahun 1188 M. ketika
menjabat Hakim Agung di Cordova, di usia 62 tahun.
Ibnu
Rusyd mengarang kitab Bidayatul Mujtahid dengan netral tanpa menghakimi
pendapat imam madzhab yang lain. Padahal, beliau adalah pengikut mazhab Maliki.
Seluruh pemikiran dianalisis dan disampaikan secara teliti dan seimbang.
Kitab
ini tersusun atas 2 jilid dan 71 pembahasan. Dimulai dari kitab thaharah (Bab
Bersuci) dan diakhiri dengan topik kitab al-Aqdhiyah (Bab Keputusan Hukum).
Setiap bab meliputi beberapa sub-bab dan fashal tersendiri. Jilid pertama terdiri
dari 367 halaman, dan jilid 2 terdiri dari 374 halaman.
Menurut
Ibnu Rusyd, berbedaan pendapat adalah hal yang wajar, bahkan tidak bisa
dihindarkan. Walaupun hukum Islam semuanya sama berdasarkan Alqur’an dan
Assunnah, selalu saja ada hal-hal yang menciptakan perbedaan. Tujuan Ibnu Rusyd
menulis kitab ini diterangkan dalam muqodimah, yaitu untuk memperkuat hafalan
terhadap berbagai masalah hukum yang disepakati dan diperdebatkan beserta
dalilnya, dan memberikan poin terhadap perbedaannya sesuai dengan kaidah ushul
fikih dan fikih, sehingga membantu para mujtahid mencari hukum terhadap masalah
yang tidak diungkapkan dalamm syariat.