Join Group Whatsapp Member

Menahan Kentut Apakah Membatalkan shalat?

Munha
0

chatgpt.com


Dennis
:

Dit, gue mau nanya deh. Kadang gue lagi salat, terus mendadak perut kayak mules... pengen kentut. Itu gimana ya, boleh diterusin atau batalin aja?

Adit :

Wah itu pertanyaan bagus, Den. Jadi gini, sebenernya ada bahasan menarik dalam kitab-kitab fikih soal itu. Meski Nabi nggak secara langsung ngomong soal kentut pas salat, tapi ada hadits yang relevan banget.

Dennis:

Oh ya? hadits nya gimana tuh?

Adit :

Nih, gue bacain ya:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ Lā ṣalāta biḥaḍrati ṭa‘āmin wa lā wa huwa yudāfi‘uhul-akbathān Artinya: "Tidak ada salat di hadapan makanan, dan tidak pula saat ia menahan buang air besar dan buang air kecil." (HR. Muslim)

Dennis:

Wah jadi kalau lagi lapar banget juga gak disarankan salat ya?

Adit :

Nah iya, karena dalam kondisi itu orang nggak bisa khusyuk. Dan ulama menyamakan kondisi nahan kentut dengan itu.

Dennis:

Siapa yang bilang kayak gitu?

Adit :

Imam Nawawi dalam kitab al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, cetakan Dar Iḥyā’ at-Turāts al-‘Arabī, juz 5 halaman 46. Beliau bilang gini:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلَهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وَذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ، وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ... "Dalam hadits-hadits ini terdapat hukum makruh salat ketika makanan telah dihidangkan yang ia ingin makan, karena hati akan sibuk dan khusyuk jadi hilang. Juga dimakruhkan salat sambil menahan dua kotoran (kencing dan buang air besar)...”

Dennis:

Oh jadi intinya yang bikin salat jadi makruh itu kalau hati gak tenang dan nggak fokus ya?

Adit :

Iya, bener banget. Jadi kalau kita nahan kentut dan itu bikin pikiran keganggu, ya hukumnya makruh juga. Bahkan Imam Nawawi bilang segala hal yang bisa mengganggu hati dan hilangin kekhusyuan bisa dipersamakan.

Dennis:

Tapi, makruh itu kan bukan haram ya? Masih sah dong salatnya?

Adit :

Sah, bro. Menurut mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, shalatnya tetap sah. Tapi disunnahkan untuk diulang kalau waktunya masih longgar. Nih lanjutannya kata Imam Nawawi:

وَإِذَا صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ فَقَدْ ارْتَكَبَ الْمَكْرُوهَ، وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ إِعَادَتُهَا، وَلَا يَجِبُ "Jika ia tetap melaksanakan salat dalam kondisi itu (menahan sesuatu) dan waktunya masih longgar, maka ia telah melakukan sesuatu yang makruh. Tapi menurut kami dan mayoritas ulama, salatnya tetap sah. Hanya saja disunnahkan untuk mengulanginya, tidak wajib." (al-Minhāj Syarḥ Muslim, juz 5, hlm. 46)

Dennis:

Oke, jadi kalau masih cukup waktunya mending keluarin dulu aja ya, baru wudhu terus salat?

Adit :

Yoi. Biar salatnya maksimal dan khusyuk. Daripada lo salat tapi otak lo berantem sama perut, terus khawatir 'kecelakaan' di tengah salat. Wkwkwk.

Dennis:

Tapi ada yang bilang kalau kentut pas salat itu bisa batalin salat. Itu madzhab siapa?

Adit :

Oh iya, itu dari madzhab Zhahiri. Qadhi Iyadh menyampaikan bahwa menurut mereka, salat dalam keadaan menahan kentut itu batal. Tapi mayoritas ulama gak sepakat sama itu.

Dennis:

Wah beda-beda ya pendapatnya. Tapi masuk akal sih, karena kalau udah gak fokus, salatnya juga berasa hampa.

Adit :

Betul. Inti dari salat itu kan khusyuk. Kalau udah kehilangan itu, ya esensinya jadi kurang. Maka dari itu, ulama tekankan banget supaya kita salat dalam keadaan nyaman secara fisik dan hati.

Dennis:

Sip, Dit. Makasih penjelasannya. Gue jadi lebih ngerti sekarang. Mulai sekarang, sebelum salat, pastiin dulu "perut aman", wkwkwk.

Adit :

Hahaha iya. Jangan sampai pas imam lagi baca surat panjang, lo malah salat sambil ngelawan angin dari dalam. 😆

Dennis:

Wah jangan sampe, bisa kacau itu. Wkwk.


والله أعلم بالصواب


 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)