Nisa, aku tuh bingung. Parfum-parfum yang dijual di pasaran itu rata-rata
mengandung alkohol. Sebenarnya boleh nggak sih dipakai, apalagi buat sholat?
Nisa:
Ini pertanyaan yang penting banget, Nis. Dalam mazhab Syafi’i,
alkohol yang memabukkan dan dalam bentuk cair, hukumnya najis. Jadi kalau pakai
parfum yang alkoholnya dari jenis itu, lalu nempel di badan pas sholat, bisa
jadi sholatnya nggak sah.
Ain:
Waduh... Tapi hampir semua parfum pakai alkohol. Terus kita harus gimana
dong?
Nisa:
Tenang, ada beberapa pengecualian kok. Misalnya gini:
Dalam Fathul Mu’in, dikutip: كُلُّ مَا
أَسْكَرَ فَهُوَ نَجِسٌ “Setiap
yang memabukkan itu najis.”
Tapi! Ada perbedaan pendapat dari ulama kontemporer tentang alkohol dalam
parfum. Kalau alkoholnya itu bukan dari khamr (bukan dari anggur atau kurma),
misalnya dari bahan kimia buatan atau alkohol industri, maka menurut banyak
ulama modern berpendapat tidak najis.
Ain:
Oh, jadi asal bukan dari khamr, boleh ya?
Nisa:
Iya, apalagi kalau kadar alkoholnya kecil dan udah tercampur sama minyak
wangi, jadi sifat aslinya berubah. Dalam ilmu fikih, ini disebut istihalah
(perubahan zat najis menjadi zat baru yang suci).
Ain:
Kayak gimana tuh contohnya?
Nisa:
Misalnya, minyak wangi yang udah sangat bercampur dengan zat lain
sampai alkoholnya nggak terasa lagi baunya, nggak memabukkan, dan teksturnya
udah berubah. Nah, dalam kasus itu, sebagian ulama memandangnya suci.
Ain:
Wah, berarti kita masih bisa pakai parfum ya, asal pilih-pilih. Mungkin yang
ada label “non-alkohol” atau dari bahan alami.
Nisa:
Iya, itu pilihan paling aman. Atau pakai minyak wangi klasik kayak minyak
misik, attar, atau parfum Arab yang memang nggak pakai alkohol.
Ain:
Makasih banget, Ain. Aku jadi lebih tenang dan ngerti sekarang. Nggak cuma
ikut-ikutan larang, tapi tahu alasannya.
Nisa:
Fiqih itu emang ngajarin kita untuk peka dan bijak, bukan cuma hitam-putih.
Yang penting, niatnya jaga ibadah dan cari yang terbaik.
والله أعلم
بالصواب