Dok. Journalist |
Sholat
merupakan salah satu rukun Islam. Ia menjadi tiang dalam agama. Dalam Islam
telah ditetapkan bahwa ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang dikenai
kewajiban untuk melaksakan sholat yang disebut dengan syarat wajib sholat. Sehingga,
ketika seseorang meninggalkan sholat, maka ia mendapatkan dosa.
Berikut adalah
syarat wajib sholat, menurut kitab Matan al-Ghayah wat Taqrib karangan
Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syuja’ Syihabuddin Thayyib
Al-Ashfihani
(فصل) وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة
أشياء الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف.
“Syarat wajibnya sholat itu ada 3,
yaitu Islam, Baligh, dan Berakal sehat. Berakal sehat yang dimaksud adalah
batas taklif seorang muslim.”
Berikut penjelasannya
1. Islam
Salah satu
syarat wajib seseorang untuk melaksanakan sholat adalah Islam. Artinya, tidak wajib
bagi seorang kafir asli (Non Islam dari lahir) untuk melaksanakan sholat. Dan tidak
wajib bagi kafir asli tersebut untuk menqodhoni sholatnya ketika masuk islam. Adapun
bagi seorang yang sudah masuk Islam, namun ia memutuskan untuk murtad, kemudian
ia Kembali masuk Islam, maka wajib baginya mengqodhoni sholat yang ditinggal
pada masa murtadnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 38
sebagai berikut:
قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا
يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ وَاِنْ يَّعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ
الْاَوَّلِيْنَ
Artinya: “Katakanlah
(Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur itu, “Jika mereka berhenti (dari
kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang
telah lalu. Jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh berlaku (kepada
mereka) sunah (aturan Allah untuk menjatuhkan sanksi atas) orang-orang
terdahulu.” (Q.S. Al-Anfal/8:38).
2. Baligh
Syarat wajib yang kedua ialah baligh. Maka tidak wajib bagi seorang anak kecil baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan sholat. Akan tetapi anak kecil yang belum baligh tersebut harus di perintahkan untuk melakukan solat setelah sempurna umur 7 tahun (samasa sudah tamyiz). Namun jika membangkang, hendaklah dipukul dengan tujuan mendidik.
Adapun
tanda-tanda baligh, menurut kitab safinatunnaja karangan Imam Nawawi
Al-bantani, ada 3:
عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ
الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ
سِنِيْنَ. وَ الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
“Tanda
baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan.
[2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang berumur 9 tahun,
dan [3] haidh bagi perempuan yang berumur 9 tahun.”
3. Berakal
Syarat yang ketiga ialah berakal. Artinya, tidak wajib bagi orang gila (tidak berakal) untuk melaksakan sholat.
Yang dimaksud akal adalah batas taklif atau
batas seseorang dikenai hukum syariat.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, Sobat TGJ dapat mengunjungi akun Youtube kami dengan mengklik link dibawah ini
https://youtu.be/BCdZ5EQ3Vy8?si=Ht2GD9NQbtv-AvE8
timredaksi